Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Aug 2026 20 pembaca ADMIN Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Alur Pelayanan Surat Penerbitan Rekomendasi Dinas dan Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktek

Pelayanan Surat Penerbitan Rekomendasi Dinas dan Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik

Pelayanan Surat Penerbitan Rekomendasi Dinas dan Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik merupakan salah satu bentuk pelayanan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang dalam mendukung kegiatan praktik kerja lapangan, magang, penelitian, pendidikan, dan pengembangan kompetensi di bidang pertanian, peternakan, kesehatan hewan, serta bidang terkait lainnya.

Pelayanan ini diberikan untuk memastikan kegiatan praktik atau kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lingkungan kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang dapat berjalan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alur Pelayanan

1. Pengajuan Permohonan
Pemohon menyampaikan surat permohonan rekomendasi atau Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

2. Pemeriksaan Administrasi
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan, termasuk identitas pemohon, asal institusi, tujuan kegiatan, waktu pelaksanaan, serta bidang atau lokasi praktik yang diajukan.

3. Verifikasi dan Koordinasi
Permohonan selanjutnya diverifikasi dan dikoordinasikan dengan unit kerja terkait untuk memastikan ketersediaan tempat, kesesuaian bidang kegiatan, serta kapasitas pembimbing atau pendamping.

4. Evaluasi Permohonan
Hasil verifikasi menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan dapat atau tidaknya permohonan rekomendasi dan pemenuhan tempat praktik diberikan.

5. Penerbitan Surat
Apabila permohonan memenuhi persyaratan dan tersedia tempat praktik, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Rekomendasi Dinas dan/atau Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik.

6. Penyampaian Surat kepada Pemohon
Surat yang telah diterbitkan disampaikan kepada pemohon sebagai dokumen resmi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan praktik sesuai dengan waktu, lokasi, dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Komitmen Pelayanan

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, tertib, akuntabel, dan sesuai standar pelayanan, serta mendukung pelaksanaan kegiatan praktik dan pembelajaran yang memberikan manfaat bagi pemohon maupun pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanian, peternakan, dan kesehatan hewan.

Pastikan surat permohonan dan dokumen pendukung disampaikan secara lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan dengan baik dan lancar.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.