TUPOKSI DINAS
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Tugas:
Dinas mempunyai membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan urusan pemerintahan bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta ketahanan pangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Fungsi:
- perumusan kebijakan urusan tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta ketahanan pangan;
- pelaksanaan kebijakan urusan tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta ketahanan pangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas :
- merumuskan program kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintah daerah dibidang tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta ketahanan pangan;
- membina sikap perilaku dan disiplin pegawai untuk peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai selaku individu dan dalam organisasi;
- mengarahkan pelaksanaan urusan pemerintah daerah dibidang tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta ketahanan pangan;
- menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta ketahanan pangan;
- mengevaluasi pelaksanaan urusan pemerintah daerah dibidang tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta ketahanan pangan; dan
- melaporkan pelaksanaan urusan pemerintah daerah dibidang tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta ketahanan pangan.
Konten Lainnya
-
25 Oct 2023
IKU TAHUN 2019 - 2023
http://tangerangkab.go.id/tangerangkab-web/files/IKU%20(DPKP)%20TAHUN%202019%20-%202023.pdf
-
25 Oct 2023
PERJANJIAN KINERJA 2020
http://tangerangkab.go.id/tangerangkab-web/files/Perjanjian%20Kinerja%202020.pdf
-
25 Oct 2023
TUPOKSI DINAS
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN Tugas: Dinas mempunyai membantu Bupati merumuskan kebijakan, ...
-
25 Oct 2023
RENSTRA
Rencana Srategis (RENSTRA) Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Tahun 2013-2018 merupakan Revisi ...
-
25 Oct 2023
IKU 2020
http://tangerangkab.go.id/tangerangkab-web/files/IKU%20DPKP%202020.pdf