Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 5,881 pembaca ADMIN DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

TUPOKSI DINAS


TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

Tugas:

Dinas mempunyai membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan urusan pemerintahan bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta ketahanan pangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.

Fungsi:

  1. perumusan kebijakan urusan tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta ketahanan pangan;
  2. pelaksanaan kebijakan urusan tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta ketahanan pangan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas :

  1. merumuskan program kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintah daerah dibidang tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta ketahanan pangan;
  3. membina sikap perilaku dan disiplin pegawai untuk peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai selaku individu dan dalam organisasi;
  4. mengarahkan pelaksanaan urusan pemerintah daerah dibidang tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta ketahanan pangan;
  5. menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta ketahanan pangan;
  6. mengevaluasi pelaksanaan urusan pemerintah daerah dibidang tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta ketahanan pangan; dan
  7. melaporkan pelaksanaan urusan pemerintah daerah dibidang tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya