Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Aug 2026 17 pembaca ADMIN Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Alur Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Produk Hewan (SKKH/SKKPH)

Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Produk Hewan (SKKH/SKKPH)

Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Produk Hewan (SKKH/SKKPH) merupakan pelayanan administrasi di bidang kesehatan hewan yang diberikan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang untuk memberikan keterangan mengenai status kesehatan hewan dan/atau kondisi kesehatan produk hewan yang akan dilalulintaskan, diperdagangkan, atau digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Pelayanan ini bertujuan untuk mendukung pengawasan kesehatan hewan, pencegahan penyebaran penyakit hewan, serta menjamin keamanan dan kelayakan produk hewan bagi masyarakat.

Alur Pelayanan

1. Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan penerbitan SKKH/SKKPH dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan jenis hewan atau produk hewan yang diajukan.

2. Pemeriksaan Administrasi
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, meliputi identitas pemohon, jenis dan jumlah hewan/produk hewan, asal, tujuan, serta dokumen pendukung lainnya.

3. Pemeriksaan Kesehatan Hewan/Produk Hewan
Petugas atau tenaga kesehatan hewan melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan dan/atau persyaratan kesehatan serta keamanan produk hewan.

4. Verifikasi Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung diverifikasi untuk memastikan hewan atau produk hewan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan.

5. Penerbitan SKKH/SKKPH
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, diterbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) sesuai dengan hasil pemeriksaan.

6. Penyampaian Dokumen
SKKH/SKKPH yang telah diterbitkan disampaikan kepada pemohon untuk digunakan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Komitmen Pelayanan

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan SKKH/SKKPH secara profesional, transparan, cepat, akuntabel, dan sesuai standar pelayanan, dengan mengutamakan kesehatan hewan, keamanan produk hewan, serta perlindungan kesehatan masyarakat.

Pastikan data dan dokumen persyaratan telah lengkap serta hewan/produk hewan dalam kondisi memenuhi persyaratan kesehatan agar proses penerbitan SKKH/SKKPH dapat berjalan dengan tertib dan lancar.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.