PENGENDALIAN DAN KESEHATAN HEWAN
Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Produk Hewan (SKKH/SKKPH)
Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Produk Hewan (SKKH/SKKPH) merupakan pelayanan administrasi di bidang kesehatan hewan yang diberikan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang untuk memberikan keterangan mengenai status kesehatan hewan dan/atau kondisi kesehatan produk hewan yang akan dilalulintaskan, diperdagangkan, atau digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pelayanan ini bertujuan untuk mendukung pengawasan kesehatan hewan, pencegahan penyebaran penyakit hewan, serta menjamin keamanan dan kelayakan produk hewan bagi masyarakat.
Alur Pelayanan
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan penerbitan SKKH/SKKPH dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan jenis hewan atau produk hewan yang diajukan.
2. Pemeriksaan Administrasi
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, meliputi identitas pemohon, jenis dan jumlah hewan/produk hewan, asal, tujuan, serta dokumen pendukung lainnya.
3. Pemeriksaan Kesehatan Hewan/Produk Hewan
Petugas atau tenaga kesehatan hewan melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan dan/atau persyaratan kesehatan serta keamanan produk hewan.
4. Verifikasi Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung diverifikasi untuk memastikan hewan atau produk hewan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan.
5. Penerbitan SKKH/SKKPH
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, diterbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) sesuai dengan hasil pemeriksaan.
6. Penyampaian Dokumen
SKKH/SKKPH yang telah diterbitkan disampaikan kepada pemohon untuk digunakan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.
Komitmen Pelayanan
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan SKKH/SKKPH secara profesional, transparan, cepat, akuntabel, dan sesuai standar pelayanan, dengan mengutamakan kesehatan hewan, keamanan produk hewan, serta perlindungan kesehatan masyarakat.
Pastikan data dan dokumen persyaratan telah lengkap serta hewan/produk hewan dalam kondisi memenuhi persyaratan kesehatan agar proses penerbitan SKKH/SKKPH dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Konten Lainnya
-
25 Oct 2023
RENSTRA
Rencana Srategis (RENSTRA) Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Tahun 2013-2018 merupakan Revisi ...
-
25 Oct 2023
RENJA
Rencana Kerja (RENJA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang ...
-
25 Oct 2023
PERJANJIAN KINERJA 2020
http://tangerangkab.go.id/tangerangkab-web/files/Perjanjian%20Kinerja%202020.pdf
-
25 Oct 2023
TUPOKSI DINAS
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN Tugas: Dinas mempunyai membantu Bupati merumuskan kebijakan, ...
-
25 Oct 2023
VISI DAN MISI
Visi Dinas Petanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten tangerang adalah “Mewujudkan Pertanian yang Berdaya Saing, Berorientasi ...