Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
21 Sep 2026
KETAHANAN PANGAN
Kelompok Tani Sukamukti Tapos Dapat Bantuan 1 Unit Viar dari BI Banten Dalam Mendukung Ketahanan ...
-
21 Sep 2026
KETAHANAN PANGAN
Perkuat Cadangan Pangan Masyarakat, Pemkab Tangerang Bangun Lumbung Pangan MasyarakatTangerang —Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas ...
-
21 Sep 2026
KETAHANAN PANGAN
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Uji Coba Tanam Padi Sawah Sistem Tabur Benih ...
-
22 Sep 2026
KETAHANAN PANGAN
DPKP Salurkan Bantuan Pangan Tahap ke 3 Penanganan Keluarga Resiko Stunting di 10 Desa Penerima ...
-
21 Sep 2026
PENGENDALIAN DAN KESEHATAN HEWAN
Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Produk Hewan (SKKH/SKKPH)Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Produk Hewan (SKKH/SKKPH) ...